WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat kasus dugaan pemerasan terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan).
Para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini berdasarkan rangkuman melansir CNN Indonesia, Minggu (17/3/2024):
15 Tersangka Telah Ditahan
Dalam kasus ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka perkara dugaan pemerasan di Rutan KPK.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Upaya paksa ini dilakukan pasca lembaga antirasuah rampung melakukan pemeriksaan pada Jumat (15/3/2024).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
KPK juga telah mengungkap identitas para tersangka yang telah ditahan.
Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK2022 - sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK ungkap konstruksi kasus, ada lurah dan total uang Rp6,3 Miliar
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang melibatkan 15 orang ini bermula saat Hengki yang merupakan PNYD di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.
Pada 2019, pertemuan diadakan yang melibatkan Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky.
Pertemuan tersebut dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "lurah" di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai "lurah" di Rutan Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai "lurah" di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).
Berlanjut pada 2020, terjadi pergantian komposisi personel "lurah" di antaranya Wardoyo, Abduh, Ricky, dan Ramadhan.
"Adapun tugas 'lurah' yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK," ungkap Asep.
"Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," sambungnya.
Penunjukan Korting disebut atas inisiatif Hengki yang kemudian dilanjutkan oleh Achmad Fauzi ketika menjadi Karutan Cabang KPK definitif pada 2022.
Fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak menjadi modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan.
"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ungkap Asep.
Layanan-layanan yang diberikan para tersangka ini memiliki harga yang bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan Korting.
Asep menuturkan pembagian uang untuk Hengki dkk dilakukan dengan jumlah beragam mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
"HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp3,6 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Hengki dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK minta maaf
Atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawainya ini pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perbuatan para pegawainya telah mencederai nilai integritas yang selama ini menjadi pegangan lembaga antirasuah.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ghufron memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dan disiplin akan dilakukan secara akuntabel dan tuntas. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap tindak pidana khususnya korupsi.
Ia menuturkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik di mana 78 pegawai telah dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Lebih lanjut, proses penegakan terhadap pelanggaran disiplin juga tengah dilakukan oleh Inspektorat. Sedangkan untuk penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi, terang Ghufron, sejauh ini KPK sedang meminta pertanggungjawaban hukum 15 orang.
"Perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ungkap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]