WahanaNews.co | Polwan Briptu Christy Triwahyuni yang sempat berstatus buron, akhirnya ditangkap. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Briptu Christy sempat viral di media sosial karena menghilang. Ternyata Christy sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Setelah ditangkap, polwan yang bertugas di Polresta Manado itu pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Sudah desersi sejak November 2021 lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, pada Januari 2022 lalu Polresta Manado resmi memasukkan nama Briptu Christy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Polwan desersi akhirnya ditangkap
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi (bukan hilang)," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah memasukkan nama Briptu Christy dalam daftar DPO, pihak Polda Sulut langsung membentuk tim khusus.
Christy disebut sempat terdeteksi berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga akhirnya, ia ditemukan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk memprosesnya lebih lanjut.
"Benar diamankan ya hari ini. Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Karena kasus ini, Briptu Christy pun terancam dipecat dari kepolisian. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," papar Kombes Jules.
Pemecatan itu diajukan karena yang bersangkutan sudah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari. Bahkan, saat masuk dalam daftar DPO Briptu Christy tidak berusaha kembali ke satuan, baik saat dicari maupun tidak. [rin]