WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kapolsek Hingga Kasat Reskrim Masuk Rotasi Massal Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya
Selain Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
Melansir CNN Indonesia, sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang menjerat Bintoro sebagai berikut.
Bintoro dimutasi
Baca Juga:
Panglima TNI Agus Subiyanto Rombak 101 Jabatan Strategis di Tubuh TNI
Usai menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, buntut kasus tersebut Bintoro kembali dimutasi dari jabatannya untuk keperluan penyelidikan.
Selain Bintoro, tiga orang lainnya yang juga dipatsus dalam kasus ini pun turut dimutasi dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam PMJ," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Bid Propam Polda Metro Jaya menyatakan sidang kode etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan itu akan segera digelar.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membeberkan kapan sidang kode etik itu akan digelar.
Dugaan keterlibatan pihak lain
Ade Ary mengungkapkan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan.
Berdasarkan keterangan, diduga ada keterlibatan pihak lain selain Bintoro di kasus tersebut. Namun, Ade Ary belum membeberkannya lebih lanjut.
"Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut," ucap dia.
Laporan dugaan penipuan
Bersamaan dnegan itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro. Ade Ary menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024.
Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]