Bid Propam Polda Metro Jaya menyatakan sidang kode etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan itu akan segera digelar.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membeberkan kapan sidang kode etik itu akan digelar.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
Dugaan keterlibatan pihak lain
Ade Ary mengungkapkan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan.
Berdasarkan keterangan, diduga ada keterlibatan pihak lain selain Bintoro di kasus tersebut. Namun, Ade Ary belum membeberkannya lebih lanjut.
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
"Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut," ucap dia.
Laporan dugaan penipuan
Bersamaan dnegan itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro. Ade Ary menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.