"Kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SPDP. Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, ada alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Biddokes," tutupnya.
Sebelumnya, mobil sedan Toyota Camry terbakar setelah menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2). Dua orang, yakni pria dan wanita yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.