WahanaNews.co, Jakarta – Alasan advokat Febri Diansyah mundur tim penasihat hukum Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), didalami majelis Hakim.
Momen itu terjadi saat tanya jawab hakim dengan Febri yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Febri pernah menjadi pengacara SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim bertanya penyebab Febri mengundurkan diri dari tim pengacara SYL dkk tersebut.
Febri lantas mengaku tidak ingin menjadi beban tambahan. Namun, jawaban Febri ini dipotong oleh hakim.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? " tanya hakim.
Hakim turut menanyakan apakah pengalaman Febri sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alasan mundur dari posisi sebagai pengacara SYL.
"Apakah karena itu? Karena dulunya saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK kemudian saudara malah 'berseberangan dengan KPK'? Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di samping dicekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.
Lebih lanjut, Hakim turut menyinggung jiwa-jiwa KPK dalam diri Febri meskipun sudah tak lagi bekerja di sana.
"Bukan, dalam tanda kutip, Pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan masih ada jiwa-jiwa di situ, Pak, sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri atau sudah tidak nyaman lagi? Gimana Pak?" tutur Hakim.
Febri mengatakan dirinya sangat menghormati dan menghargai pekerjaan pegawai KPK pada saat itu. Namun ia juga memiliki tugas sebagai advokat.
"Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," kata Febri.
Lebih lanjut, Hakim bertanya sejak kapan Febri benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara para terdakwa dalam perkara ini.
Febri menjawab hal itu terjadi pada sekitar pertengahan November 2023. Kala itu, Febri menyebut ada pencabutan surat kuasa dari SYL.
Hakim pun mengklarifikasi apakah Febri mengundurkan diri atau tidak. Febri menyampaikan bahwa telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK kepada SYL.
Upaya cegah itu, kata Febri, dimulai sejak awal November 2023. Adapun terdapat tiga orang yang dicegah, yakni Febri, Rasmala Aritonang, dan satu orang lainnya.
"Dicegah ke luar negeri, kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya hakim.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," tutur Febri.
"Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambung Febri.
Hakim kembali memastikan bahwa penjelasan Febri itu merupakan alasan mundurnya dari tim pengacara SYL dkk.
Febri pun mengiyakan. Setelah proses itu berjalan, Febri mengatakan akhirnya SYL mempertimbangkan pengunduran diri Febri dan timnya. Selanjutnya, SYL pun mencabut surat kuasanya.
Dalam persidangan yang sama, Febri mengklaim menerima honorarium Rp800 juta ketika menjadi pengacara SYL dkk dalam proses penyelidikan perkara di KPK.
Selain itu, Febri juga mengaku menerima honorarium Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dkk pada proses penyidikan perkara di Lembaga Antirasuah.
SYL dan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
[Redaksi: Alpredo Gultom]