WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penyidik memutuskan menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dan dilakukan oleh Tim 9, yakni tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara TPPU hasil pelimpahan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga:
Margarito Kamis Sebut Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim 9 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta seorang ahli TPPU.
"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Namun, dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang berbeda.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," lanjutnya.
Menurut Anang, penyidik tidak menghentikan proses pemeriksaan dan langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah maupun NH agar keduanya tetap memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.
Fokus penyidikan kali ini secara khusus diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Seiring diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara secara khusus.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelas Anang.
Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri berikut barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain melanjutkan proses penyidikan, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata dia.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara, pemeriksaan saksi pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Lembaga yang hadir dalam proses tersebut meliputi Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]