WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya di tengah proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Polri.
Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut sebagai wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
“Pada hari ini, Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan keputusan tersebut diambil seiring berlangsungnya proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung menghormati langkah yang diambil Febrie dan memastikan pengunduran diri itu tidak mengganggu penanganan berbagai perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Seluruh tugas, fungsi, dan proses penanganan perkara dipastikan tetap berjalan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku di Korps Adhyaksa.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum tersebut menghasilkan keputusan resmi.
Lembaga penegak hukum itu menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam menyikapi perkara yang tengah berjalan.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, dan disebut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Febrie sebelumnya membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Ia menyatakan proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen dan riwayat transaksi sejak awal.
“Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan sejumlah uang serta emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur hukum.
Menurut Febrie, barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang turut melibatkan pihak lain sebagai penerima.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie.
Ia menegaskan penjelasan secara terperinci tidak akan disampaikan melalui jumpa pers karena materi tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]