WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan suap pengondisian temuan audit Pemkab Muara Enim kini menyeret perhatian ke level lebih tinggi setelah KPK menelusuri hubungan tersangka swasta dengan anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Bupati Muara Enim Edison terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin (8/6/2026).
Dalam perkembangan terbaru, KPK mendalami dugaan keterkaitan anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Pendalaman itu dilakukan setelah KPK menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai salah satu tersangka.
Angga merupakan pihak swasta yang diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat Bobby masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Bobby yang merupakan kader Partai Golkar pernah duduk sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yakni 2009 hingga 2024.