Menurut Taufik, KPK tidak bisa membuka seluruh peran para pihak hanya dalam waktu singkat setelah operasi dilakukan.
"Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," terang Taufik.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
Dalam konstruksi perkara, Angga disebut bekerja sama dengan Titin Rita Lestari yang merupakan aparatur sipil negara sekaligus Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Keduanya diduga berupaya mengakali temuan BPK yang melebihi batas materialitas terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Kapasitas Angga sebagai pihak swasta yang diduga mampu menjadi makelar untuk menembus BPK menjadi salah satu titik penting yang sedang didalami penyidik.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Karena itu, KPK memastikan akan mengejar kemungkinan keterkaitan Angga dengan pihak lain di tingkat pusat.
"Bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya," tegas Taufik.
Kasus suap ini bermula pada Mei 2026 ketika Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, diduga menginstruksikan jajarannya untuk membereskan temuan BPK.