WahanaNews.co, Jakarta – Ferdy Sambo sudah resmi ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu 23 Agustus 20233 kemarin.
Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo ditahan di Lapas Salemba bersama Ricky Rizal dan juga Kuat Maruf. Dari foto yang diupload akun instagram @ferdysambo_official, Jumat 25 Agustus 2023 menampakan foto terbaru Ferdy Sambo yang tak pernah dilihat publik pasca vonis pengadilan.
Di foto tersebut Ferdy Sambo nampak menggunakan pakaan serba hitam, rambut gondrong yang sedan diikat Ferdy Sambo juga terlihat duduk di depan petugas Kemenkumham untuk mandaat dan melakukan pengecekan kesehatan.
Selain Ferdy Sambo, terlihat juga Ricky Rizal yang menggunakan pakaian hitam sedang dites tekanan darah sementara Kuat Maruf pakai kemeja biru sedang duduk untuk pendataan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya, Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini sudah di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan foto yang diterima, Putri tampak mengenakan blazer hitam dan celana hitam. Dia pun tampak duduk dan tengah melakukan cek kesehatan di Lapas Pondok Bambu. Dia pun terlihat tengah di cek tekanan darahnya oleh petugas kesehatan Lapas. Putri Candrawathi.
Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sepuluh tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]