WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini ditegaskan Sambo saat menanggapi kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer atau E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di ruang sidang.
Sambo meminta dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cukup dirinya dan Bharada E selaku penembak saja yang bertanggung jawab.
Dengan suara bergetar seolah akan menitikkan air mata, Sambo meminta Richard tidak melibatkan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujarnya.
Ia juga berjanju akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Namun, Mantan Kadiv Propam ini tidak mau bertanggung jawab atas hal yang tidak dilakukannya.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ucap dia.