WahanaNews.co | Warga DKI Jakarta bernama Ferry Polii, bersama dengan beberapa orang lain, mengajukan gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu didaftarkan Ferry atas dasar kebijakan Anies yang dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Gugatan Ferry tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan itu didaftarkan Ferry dkk pada Kamis (14/10/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap isi gugatan Ferry yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta, seperti dikutip Minggu (24/10/2021).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Sejumlah aturan pun dituntut Ferry dkk untuk dapat dicabut Anies.
Berikut isi gugatan lengkap Ferry yang tercantum dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair: atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [qnt]