WahanaNews.co | Eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo melakukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2).
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional.
Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan PT sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.