WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kusdiana, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini didaftarkan dengan Nomor 122/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Coffee Morning Bersama Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonannya, Kusdiana menilai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (4), serta Pasal 28I ayat (4).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,”.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Menurut Pemohon, norma ini membuka ruang penafsiran yang berpotensi merugikan hak dasar aparatur sipil negara, terutama terkait hak atas penghasilan tetap berupa gaji pokok.
Kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa sejak 1950 hingga 31 Desember 2012, terdapat praktik di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang menghentikan pembayaran gaji pokok bagi PNS yang ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri.
Sebagai gantinya, para PNS hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dengan besaran yang berbeda di tiap negara penugasan.