Dia menilai jika mempertahankan PT 20% tersebut, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," jelas Gatot dalam permohonannya.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Selain Gatot, ada 5 pemohon lain yang meminta penghapusan presidential threshold. Di antaranya, Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.