WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPK, Firli Bahuri, mengirim surat pada Polda Metro, dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md ketika ia tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap bahwa tindakan Firli ini sebagai upaya mencari perlindungan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Mencari perlindungan dari Pak Mahfud itu tidak masalah, karena dalam situasi tertentu orang memang mencari keselamatan. Pak Firli mungkin mencari perlindungan untuk keamanannya, sehingga mencari perlindungan dari pihak eksekutif termasuk dalam langkah-langkahnya," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengutip Detik, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, Boyamin menafsirkan bahwa tembusan surat yang dikirim kepada Mahfud menunjukkan bahwa Firli mengikuti Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Hal ini disebabkan oleh UU tersebut yang menyatakan bahwa KPK berada di bawah otoritas eksekutif.
"Ya, tindakan ini menunjukkan bahwa Pak Firli memandang dirinya sebagai bagian dari pihak Mahfud, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang baru Nomor 19 Tahun 2019, yang merevisi UU KPK dan menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif. Ini menegaskan bahwa revisi UU KPK memang membuat KPK berada di bawah kewenangan eksekutif, termasuk Polhukam, dan dalam tingkat yang lebih tinggi, yaitu Presiden," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Jadi ini membuka kedok bahwa dulu Pak Firli setuju revisi UU KPK, kemudian dalam pelaksanaannya juga banyak masalah seperti diduga dikendalikan kekuasaan. Nah, sekarang ini bukti nyata bahwa ini memang KPK di bawah kuasa pemerintahan," sambungnya.
Boyamin menyebut hal ini merupakan kemunduran bagi KPK. Hal ini lantaran KPK sejak awal merupakan lembaga independen.
"Ini adalah bentuk kemunduran yang sangat jauh, karena KPK dari dulu lembaga independen sekarang betul-betul menjadi lembaga eksekutif. Jadi Pak Firli dengan menembuskan surat itu kepada Menko Polhukam ini membuka kedok yang sebenarnya KPK memang di bawah eksekutif dan kita menangisi itu semua," ujarnya.