WahanaNews.co, Jakarta - Menurut pandangan Novel Baswedan, yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aksi pengunduran diri Firli Bahuri merupakan strategi lama untuk mengelak dari sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Novel menduga Firli Bahuri dengan sengaja mengambil keputusan untuk melepaskan jabatannya sebagai pemimpin di KPK dengan tujuan menghindari kemungkinan sanksi etika yang dapat diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel, melansir Kompas.com, Jumat (22/12/2023).
Novel berpandangan, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan Firli Bahuri semestinya tidak boleh terulang.
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan, modus ini dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.
Mantan penyidik KPK ini juga menghimbau Dewan Pengawas KPK untuk melanjutkan proses persidangan terkait pelanggaran etik yang telah dimulai. Ini dianggap sebagai langkah yang penting agar tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Firli Bahuri dapat diungkap dengan jelas.
Novel Baswedan menyatakan, "Dewan Pengawas masih memiliki opsi untuk terus menyelidiki kasus ini agar semua detailnya terungkap."
Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari jabatannya selama proses persidangan etika di Dewan Pengawas KPK dan juga seiring berlanjutnya proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya.
Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran etika yang sedang diteliti oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertahanan, Syahrul Yasin Limpo, kurang jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sewa rumah di kawasan elit Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada waktu yang bersamaan, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait penyelidikan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah tidak diterima sebagai tersangka.
Meskipun demikian, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]