WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon hakim agung Annas Mustaqim melontarkan kritik pedas terhadap praktik lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan terborgol dalam setiap proses penegakan hukum.
Annas menegaskan, tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi fondasi hukum.
Baca Juga:
Usai Reshuffle Kabinet, KPK Minta Menteri Baru Segera Lapor Kekayaan
Pernyataan tersebut disampaikan Annas dalam fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR pada Selasa (9/9/2025) ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Benny Utama, yang menyinggung kebiasaan memamerkan tersangka usai operasi tangkap tangan.
“Bagaimana pandangan bapak, apakah bukan suatu cara, yang pertama melanggar asas praduga tak bersalah? Kemudian ini kan membangun opini, seseorang itu benar-benar sudah bersalah terbangun opini, apalagi yang melalui OTT (operasi tangkap tangan) dan sebagainya ini terbangun oleh opini?” tanya Benny kepada Annas.
Mendengar hal tersebut, Annas menjelaskan bahwa pada masa lalu KPK tidak menayangkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, tetapi kini praktik itu dilakukan secara terbuka.
Baca Juga:
KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil, Usai Minta Keterangan Ilham Habibie
Ia menilai, tindakan demikian jelas menyalahi prinsip hukum dan merugikan hak-hak tersangka.
“Memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” ujar Annas di hadapan Komisi III.
Menurut Annas, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh ditampilkan sebagai seolah-olah telah bersalah, apalagi dengan atribut tahanan.