WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menohok DPR dengan desakan keras agar membuka secara transparan soal penggunaan dana reses dan aspirasi yang bersumber dari uang rakyat.
Menurut Lucius, transparansi mutlak diperlukan karena kedua dana tersebut sepenuhnya berasal dari negara.
Baca Juga:
Gubernur Jambi Imbau Warga Tak Terprovokasi, Tegaskan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Ekonomi
Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota DPR untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara itu, dana aspirasi atau yang juga dikenal sebagai Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), merupakan anggaran yang ditujukan untuk proyek-proyek pembangunan di dapil masing-masing anggota dewan.
Keduanya, baik dana reses maupun aspirasi, seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
Rumah Salsa Erwina di Tangsel Dijaga Warga Usai Kritik ke Ahmad Sahroni, Ibunya Diminta Tak Diganggu
Lucius menegaskan pada Sabtu (6/9/2025) bahwa sudah seharusnya dana itu disampaikan secara terbuka ke publik.
"Ya pasti perlu (Transparan) lah, karena itu dana berasal dari negara. Jadi sudah seharusnya dilaporkan ke publik," ucap Lucius saat dihubungi.
Ia menyoroti khusus dana reses yang kerap dipakai untuk kegiatan kunjungan kerja anggota DPR di dapil.
"Jadi sudah seharusnya disampaikan kepada publik," tegasnya.
Lucius juga mengkritik adanya informasi simpang siur soal jumlah dana reses DPR RI yang beredar di masyarakat.
"Dibandingkan DPR merasa publik menyebarkan hoax atau apapun namanya. Kenapa tidak dikasih tahu saja ke publik sekalian berapa angka itu," jelasnya.
Di sisi lain, pimpinan DPR dan para ketua fraksi telah menyepakati penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan.
Dengan adanya pemangkasan itu, total take home pay (THP) anggota DPR kini tercatat Rp65.595.730 per bulan.
Adapun rincian penghasilan anggota DPR RI saat ini adalah sebagai berikut.
Gaji Pokok Rp4.200.000.
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000.
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000.
Tunjangan Jabatan Rp9.700.000.
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680.
Uang Sidang/Paket Rp2.000.000.
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000.
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000.
Fungsi legislasi Rp8.461.000.
Fungsi Pengawasan Rp8.461.000.
Fungsi Anggaran Rp8.461.000.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]