WahanaNews.co | Pihak Front Pembela Islam (FPI) menyatakan batal melayangkan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubarannya.
Hal tersebut dikonfirmasi tim
penasihat hukum FPI, Aziz Yanuar.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami batalkan rencana ke
PTUN," ujar Aziz saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020).
Aziz menjelaskan, pembatalan gugatan
ke PTUN lantaran pihaknya menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri
tersebut cacat.
SKB enam menteri itu terkait dengan
pembubaran FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Karena kami duga SKB itu adalah
kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang
saja di tong sampah. Selesai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, FPI bakal melawan keputusan pemerintah yang membubarkan
organisasi yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab.
FPI melawan dengan merencanakan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut kuasa hukum FPI, Sugito Atmo
Prawiro, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran
tersebut.
Habib Rizieq pun meminta tim hukumnya
untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.
"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong
kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata Sugito,
beberapa waktu lalu.
Diketahui, pemerintah melalui Menko
Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan pembubaran Front Pembela
Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang sejak 21 Juni 2019. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.