Oleh YASIN
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
FPI sudah
dinyatakan sebagai organisasi terlarang, karena terbukti radikal.
Setelah dibubarkan, masih ada
penyelidikan terhadap petinggi FPI, karena ada bukti bahwa anggotanya adalah
anggota jaringan teroris.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Mereka tak bisa lari dari
penyelidikan, karena sudah ada bukti bahwa petinggi FPI menghadiri baiat ISIS.
ISIS adalah organisasi radikal yang
menggunakan kekerasan dan cara-cara ekstrem, untuk mendapatkan keinginannya.
Di Indonesia, ISIS dilarang keras
untuk masuk. Namun, sayangnya, mereka menggunakan cara
licik agar bisa masuk, yakni berafiliasi dengan organisasi yang ada di negeri
ini.
Salah satu ormas yang diketahui
berafiliasi dengan ISIS adalah FPI.
Meski ormas ini sudah dibubarkan,
namun ada Neo-FPI yang isi dan pengurusnya sama
saja.
Seperti Munarman yang
belakangan menjadi buah bibir, karena ketahuan pernah menghadiri acara
pembaiatan yang dilakukan oleh ormas yang berafiliasi dengan ISIS.
Acara itu sudah terjadi tahun 2015
tapi baru viral sekarang.
Munarman dengan keras menyangkal bahwa
pria di dalam foto itu adalah dirinya.
Namun ia tak bisa beralibi bahwa
gambar itu hasil editan, karena namanya jelas terpampang sebagai pengisi acara
yang diadakan di markas FPI Makassar.
Bahkan, ia juga
berfoto bersama dengan peserta acara.
Dugaan bahwa FPI berafilasi dengan
ISIS terbukti, karena dalam salah satu foto tampak bendera ISIS yang tertangkap
kamera.
Untuk apa mengibarkan bendera
organisasi dalam acara yang berbalut seminar?
Padahal sebenarnya adalah pembaiatan,
sehingga orang-orang yang datang disumpah agar setia kepada ISIS.
Husin Alwi, Ketua Cyber Army,
menyatakan bahwa kehadiran Munarman dalam acara tersebut merupakan bentuk
penyembunyian terhadap terorisme.
Seharusnya dia tahu peraturan di
Indonesia, namun dibiarkan saja.
Dalam artian, dengan bukti foto
tersebut, ia bisa dicokok karena terbukti menyembunyikan teroris.
Dasar hukum dari kasus ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 13A: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme
dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau
tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak
Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hukuman seberat ini dibuat agar tidak
ada lagi orang yang sengaja berhubungan dengan salah satu anggota atau petinggi
kelompok teroris.
Karena jika ada yang sengaja berkontak
atau bahkan membantu para teroris, akan sangat runyam.
Terorisme akan susah diberantas,
karena ada yang menyokong saat mereka bergerilya di Indonesia. Baik dengan
fasilitas tempat, relasi, maupun uang.
Bukti lain bahwa FPI berafilasi dengan
ISIS adalah video pendek saat laskar FPI latihan fisik.
Mereka warga sipil, tapi mengapa
bertingkah seperti anggota militer?
Jika berlatih fisik tidak apa-apa,
namun mengapa sampai ada sesi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api?
Latihan seperti ini sangat mirip
dengan yang dilakukan oleh ISIS di luar negeri.
Selain itu, ada video yang viral saat
Rizieq Shihab terang-terangan berpidato dan menyatakan dukungannya
terhadap ISIS.
Jika eks Ketua FPI
seperti itu, maka otomatis anggotanya akan mengekor.
Sehingga,
pembubaran FPI amat disyukuri oleh masyarakat, karena ormas tersebut
terafiliasi dengan teroris dan sudah ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa
mereka radikal dan separatis.
Ketika FPI terbukti berhubungan baik
dengan ISIS, maka setiap pengurusnya bisa dipanggil oleh Polri.
Karena mereka wajib diinterogasi, dan
memberi keterangan seperti apa afiliasi antara ISIS dengan FPI.
Terorisme wajib diberantas, sehingga
ormas yang berhubungan dengan teroris bisa dibubarkan oleh pemerintah. (Yasin, Warganet, Tinggal di Bogor)-qnt