WahanaNews.co | Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz
Yanuar, menegaskan, pihaknya belum berencana mendaftarkan Front Persaudaraan
Islam ke Kemendagri dan Kemenkumham, meskipun logo ormas baru itu sudah diluncurkan.
Aziz
beralasan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013, pendaftaran ormas adalah hak, bukan
kewajiban.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
"Saya
sudah katakan berulang-ulang, (pendaftaran)
itu bukan
kewajiban, tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat
fasilitas," kata Aziz Yanuar, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya,
Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas
dari negara.
"Bukan
kami mau sombong, bukan kami enggak butuh, tetapi kami lebih baik membantu
negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah, tidak akan ambil dan mengurus
soal-soal tersebut," ujar Aziz.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Sarjana
hukum Universitas Pancasila tersebut menegaskan, pendaftaran ormas ke
pemerintah itu hanya untuk mendapatkan legitimasi.
"Jadi,
kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami
enggak mau," tambah Aziz.
Saat
ditanya mengenai apa jabatan Rizieq Shihab dan Munarman dalam struktur
organisasi FPI versi baru itu, Aziz enggan menjawab secara pasti.