Pengawalan tersebut dilakukan karena Jampidsus sedang menyelidiki kasus korupsi besar, salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Anggota Densus 88 tersebut akhirnya dibebaskan setelah adanya komunikasi antara pejabat tinggi dari instansi penegak hukum.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Awalnya, Febrie melaporkan kejadian tersebut kepada Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan.
Namun, Komjen Wahyu Widada mengklaim tidak mengetahui insiden tersebut dan meminta agar anggota Densus itu dibebaskan. Tetapi kemudian Febrie menolak.
Febrie kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin Prabowo, yang kemudian menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut akhirnya dijemput oleh Paminal Polri. Namun, seluruh data di telepon selulernya telah disedot oleh tim Jampidsus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.