"Mereka diduga kuat akan dikirim ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi dan tanpa dokumen yang sah," terang Zulfadli.
Dua orang tekong yang berhasil diamankan di lokasi adalah Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33), yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Batam dan Karimun.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
"Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal," tambah Zulfadli.
Selain menangkap pelaku dan menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit speedboat fiber berwarna biru muda bermesin Yamaha 40 PK, serta empat jeriken plastik yang diduga digunakan untuk penyimpanan bahan bakar.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Zulfadli.
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.