WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan tanggapan terhadap langkah yang diambil oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengajak partai politik pengusungnya untuk mengusulkan hak angket.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa semua permasalahan terkait pemilu telah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Idham menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu telah merinci bagaimana penyelesaian permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan.
Jika terdapat pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan menanganinya. Selanjutnya, perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Idham meminta agar segala permasalahan terkait mekanisme penyelesaian pemungutan suara dapat mengikuti jalur demokrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya, melansir Antara, Jumat (23/2/2024).
Sebelumnya, Rabu (21/2/2024), Ganjar Pranowo menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Adapun sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.