LP3HI menilai bahwa KPK telah menghentikan kasus ini tanpa penjelasan yang jelas sejak laporan diajukan IPW pada 5 Maret 2024.
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
"LP3HI berharap hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Jateng periode 2014-2023 dan memerintahkan KPK untuk kembali mengusutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah menanggapi laporan IPW terkait dugaan gratifikasi ini. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.