WahanaNews.co | Presiden Jokowi menunjuk Jamintel Kejagung Sunarta jadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun.
Penunjukan itu berdasarkan surat Keppres Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejagung.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
"Maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Pemberhentian secara hormat terhadap Setia Untung Arimuladi terhitung sejak Sabtu, 1 Januari 2022. Sementara posisi Jamintel Kejagung menjadi dijabat Amir Yanto yang sebelumnya menjabat Jamwas.
Sementara untuk jabatan Jamwas nantinya dipegang Ali Mukarto yang sebelumnya menjabat Jampidsus. Sedangkan Jampidsus dijabat Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pelantikan keseluruhan pejabat Kejagung itu akan dilakukan pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga:
5 Smelter Babel yang Disita Kejagung di Kasus Timah Tetap Beroperasi
"Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dimaksud, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang," tutup Leonard. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.