"Silakan menyampaikan pendapat, saran, maupun kritik kepada siapa pun, termasuk Presiden. Namun harus dilakukan dengan baik dan benar, mengedepankan etika, moral, dan sopan santun," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Garda Prabowo bukan untuk membatasi atau membungkam suara kritis mahasiswa maupun masyarakat.
Baca Juga:
Bareskrim Naikkan Dugaan Akses Ilegal PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Tahap Penyidikan
Menurut dia, pengajuan Dumas lebih dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan etika.
"Kami mendukung mahasiswa bersuara kritis dan mengkritik kebijakan pemerintah. Namun kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki yang ditujukan kepada pemimpin negara," kata Ferdinand.
Selain menyoroti dugaan penghinaan terhadap Presiden, Garda Prabowo juga meminta kepolisian mendalami dugaan penyebaran informasi bohong yang disebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo di ruang publik.
Baca Juga:
Bripda Nopandri Gugur Bareskrim Polri Sampaikan Dukacita, Pelaku Terus Diburu
Lukman mengatakan Dumas tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, proses dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Dumas kami sudah diterima secara resmi. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk menentukan apakah akan diproses lebih lanjut atau ditempuh langkah-langkah lainnya," ucapnya.
Garda Prabowo menyatakan tujuan pengaduan tersebut adalah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati norma hukum, etika, dan budaya bangsa.