WahanaNews.co, Jakarta - Organisasi Garda Prabowo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait pernyataan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Kantor Hukum Garda Prabowo, Lukman, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan respons terhadap pernyataan Tiyo.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba, Izin B Fashion dan The Seven Dicabut
"Hari ini kami datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan Dumas terkait saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami dan mempertanyakan mengapa penghinaan terhadap Presiden dibiarkan begitu saja," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis.
Lukman menegaskan bahwa Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurut dia, kritik harus dibedakan dengan penghinaan atau serangan personal terhadap kepala negara.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun penghinaan, perendahan martabat, serta serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan," katanya.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
Ia menjelaskan, Garda Prabowo tidak membuat laporan polisi secara langsung karena memahami bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Karena itu, kata dia, organisasi tersebut memilih menyampaikan Dumas sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang diterima.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Sunan Kalijaga yang mendampingi Garda Prabowo mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Menurut Sunan, kritik merupakan hak yang dijamin konstitusi, tetapi harus disampaikan secara santun dan tidak mengandung unsur penghinaan.
"Silakan menyampaikan pendapat, saran, maupun kritik kepada siapa pun, termasuk Presiden. Namun harus dilakukan dengan baik dan benar, mengedepankan etika, moral, dan sopan santun," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Garda Prabowo bukan untuk membatasi atau membungkam suara kritis mahasiswa maupun masyarakat.
Menurut dia, pengajuan Dumas lebih dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan etika.
"Kami mendukung mahasiswa bersuara kritis dan mengkritik kebijakan pemerintah. Namun kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki yang ditujukan kepada pemimpin negara," kata Ferdinand.
Selain menyoroti dugaan penghinaan terhadap Presiden, Garda Prabowo juga meminta kepolisian mendalami dugaan penyebaran informasi bohong yang disebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo di ruang publik.
Lukman mengatakan Dumas tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, proses dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Dumas kami sudah diterima secara resmi. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk menentukan apakah akan diproses lebih lanjut atau ditempuh langkah-langkah lainnya," ucapnya.
Garda Prabowo menyatakan tujuan pengaduan tersebut adalah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati norma hukum, etika, dan budaya bangsa.
[Redaktur: Jupriadi]