Diduga Melindungi
Dugaan perlindungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kombes Anton ditudingkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, absennya Anton dalam persidangan kasus ini karena jaksa penuntut umum (JPU) tak pernah memaksa Dirkrimsus Polda Sumsel itu untuk hadir.
"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
IPW juga menilai, polisi seolah menutup mata dengan dugaan keterlibatan Anton dalam kasus ini.
Baca Juga:
8 Orang Meninggal di Lokasi Pertambangan Ilegal Jambi, ini Tanggapan Walhi
Sugeng pun menduga, AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara, Kombes Anton dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
IPW meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.