Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019," kata dia.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sugeng menambahkan, penting untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun dalam dakwaan jaksa, uang yang mengalir ke AKBP Dalizon di kasus ini mencapai Rp 10 miliar. Uang tersebut digunakan untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Dari total Rp 10 miliar, Rp 4,25 miliar disebut mengalir ke Kombes Anton yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh AKBP Dalizon. Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang bahwa setiap bulan dirinya menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus, ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," ungkap Dalizon.
Kombes Anton pun tak kunjung hadir dalam persidangan kasus ini.