WahanaNews.co, Jakarta – Kuasa hukum Saka Tatal ditegur Hakim Ketua Rizqa Yunia saat sidang lanjutan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7).
Melansir CNN Indonesia, teguran itu diberikan lantaran adanya keributan dari pihak kuasa hukum Saka Tatal karena tak terima dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kapasitas saksi yang dihadirkan.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Mulanya, jaksa bertanya kepada saksi Jogi Nainggolan apakah dirinya menyaksikan langsung atau tidak beberapa kejadian dari yang diceritakannya kepada hakim. Termasuk kejadian di flyover, tempat Vina dan Eky ditemukan.
Jogi menjawab tidak menyaksikan langsung.
Sidang PK Dilanjut Hari Ini, Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Pertanyaan kami apakah saudara langsung melihat kejadian berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan anak Saka Tatal di flyover?" tanya Jaksa.
"Tidak pernah saya," jawab Jogi.
Jaksa kembali menanyakan sumber cerita kejadian di flyover yang dipaparkan Jogi kepada hakim. Jaksa juga bertanya apakah Jogi mengetahui dari kliennya.
Jogi dihadirkan sebagai saksi karena pernah menjadi kuasa hukum dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti Bapak selama ini mengetahui dari klien klien Bapak?" tanya Jaksa.
Namun, Jogi menegaskan bahwa kelima kliennya tidak ada di TKP flyover saat itu. Dia menjelaskan bahwa kelimanya berada di depan rumah salah satu warga bernama Nining.
Saat itu, kata Jogi, ada pula anak dari ketua RT bernama Kahfi. Namun, dia tidak pernah dihadirkan sebagai saksi pada 2016 silam.
"Klien kami itu menjelaskan kejadian di malam kejadian 27 Agustus itu berada di depan rumah Ibu Nining. Mereka duduk duduk kurang lebih 10 orang termasuk Kahfi, Teguh, si Okta dan lain lain sebagainya. Karena mereka di sana membuat gaduh, karena ibu itu mau tidur lalu ditegor mereka bergeser itu aja," jelasnya.
Menanggapi itu, jaksa justru bertanya lagi apakah Jogi berada di lokasi juga saat itu. Jogi pun menilai pertanyaan itu tidak relevan.
Alih-alih menjawab secara tegas, Jogi juga hanya menjelaskan bahwa dia adalah kuasa hukum.
"Apakah saudara berada di lokasi kejadian?" tanya jaksa lagi.
"Pertanyaannya sangat enggak sambung nih." cetus Jodi.
"Pertanyaan saya iya apa tidak Pak?" tanya jaksa lagi.
"Jangan gitu dong bertanya. Saya kan lawyer," sebutnya.
Karena keduanya saling keras, hakim ketua pun mencoba melerai. Hakim ketua menengahi mereka dan bertanya hal serupa kepada saksi.
"Tadi kan sudah dijelaskan oleh saksi bahwa dia adalah lawyer dari terdakwa yang dewasa yang lima orang," kata hakim.
"Jadi beliau tidak pernah di sana ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Jangan gitu dong," cetus Jogi.
"Saya yang bertanya, jadi bapak ada di lokasi atau tidak? Karena lawyerkan? Berarti tidak," tegas hakim.
Jaksa lalu meminta bahwa Jogi dicatat bukan sebagai saksi fakta langsung melainkan testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan karena mendengar dari orang lain.
Namun, Jogi dan kuasa hukum Saka tak terima. Kuasa hukum Saka sampai berdiri dan mengungkapkan keberatannya kepada jaksa.
Jogi mengaku tak terima bahwa keterangannya disebut testimoni. Dia minta omongan jaksa tersebut dicabut.
Sementara itu, kuasa hukum Saka tak berhenti protes. Hakim ketua pun menegur dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa hanya ada dua juru bicara dari pihak Saka, yakni Farhat Abbas dan Krisna Muti.
"Sebentar sebentar, kuasa pemohon sudah ditunjuk kan tadi siapa jubirnya siapa. Kemudian dari majelis juga sudah dijelaskan bahwa dari pemohon hanya untuk bertanya," kata hakim ketua.
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus mengolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
[Redaktur: Alpredo Gultom]