WahanaNews.co | KPK menggeledah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiga daerah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Unila (Unila) Karomani.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penggeledahan itu berlangsung sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022.
Adapun lokasi yang digeledah itu yakni di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Ali mengatakan penggeledahan di tiga PTN itu dilakukan di ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya.
"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," tambahnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.