WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 2 koper yang diduga berisi barang bukti usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat, Fakultas Kedokteran, Universitas Lampung (Unila) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor dan sejumlah pejabat kampus itu.
Berdasarkan pantauan di kampus Unila, Selasa 23 Agustus 2022, usai melakukan penggeledahan di Gedung A Dekanat Fakultas Kedokteran, delapan orang tim penyidik KPK langsung bergegas menaiki kendaraannya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Penggeledahan di Fakultas Kedokteran tersebut dilakukan penyidik KPK sejak pukul 09.00 hingga 14.13 WIB. Sebanyak empat mobil berpelat nomor polisi Jakarta (B) telah terparkir di halaman Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sejak pagi.
"Ya itu, tim KPK tadi pukul 09.00 WIB sudah ada di sini dengan dikawal beberapa anggota kepolisian," kata Faeri, seorang petugas satpam di Fakultas Kedokteran.
Dia pun tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dilakukan tim penyidik KPK di dalam Gedung Dekanat tersebut sebab tidak diperbolehkan masuk.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kami tidak tahu ngapain saja mereka karena kami tidak boleh naik. Polisi juga tidak boleh naik, hanya berjaga," ujar Faeri.
Usai melakukan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, tim penyidik KPK pun langsung bergerak melakukan penggeledahan ke Gedung Dekanat Fakultas Hukum yang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Senin 22 Agustus 2022, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan Rektor Unila Prof. Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, masing-masing sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. [rin]