WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pasal-pasal yang dipakai ketika akan menahan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih disangkakan dengan pasal kerugian keuangan negara dan juga pasal suap,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/2026) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Dengan demikian, KPK ingin menahan Aswad Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, kemudian Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut sesuai dengan pernyataan KPK pada 3 Oktober 2017, ketika mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.
Budi menjelaskan pada 14 September 2023, KPK masih ingin menahan Aswad Sulaiman dengan dua delik tersebut karena surat perintah penghentian penyidikan (SP3) baru terbit pada 17 Desember 2024.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Saksi Ungkap Uang Rp 500 Juta Mengalir ke Pejabat
"Sangkaan pasal saat itu karena memang belum terbit SP3-nya," jelasnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.