WahanaNews.co | Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang akan tetap ditahan selama minimal 20 hari dan kemungkinan akan diperpanjang jika dianggap perlu.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
“Kami akan tetap melaksanakan penahanan sesuai keyakinan penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Jumat (4/8/2023).
Penahanan Panji Gumilang telah diputuskan setelah dia dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Lacak Aliran TPPU Panji Gumilang
Selain tuduhan penistaan agama, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang muncul dari hasil gelar perkara.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan penyalahgunaan dana BOS, dan dugaan penyalahgunaan zakat.
Pemerintah telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening yang terkait dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Sementara itu, Bareskrim Polri dibantu oleh personel dari Polres Indramayu melakukan penggeledahan di Mahad Al Zaytun pada Jumat (4/8/2023).
Anggota Korps Brimob Polda Jabar, yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, turut berpartisipasi dalam menjaga pintu masuk.
Lebih dari tiga jam, polisi melakukan penggeledahan di Al-Zaytun.
"Tidak ada perlawanan, semua berjalan dengan kondusif," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengutip TribunJabar.
Selain diawasi oleh pihak Al Zaytun, penggeledahan juga melibatkan Camat Gantar dan perangkat Desa Mekarjaya.
Sebanyak 60 personel dari Bareskrim Polri dilibatkan dalam penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk gedung perkantoran dan tempat tinggal.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti berupa berkas dan barang lain yang dapat menguatkan kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Panji Gumilang.
Selain itu, AKBP M Fahri Siregar dari Polres Indramayu menyatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan 300 personel untuk pengamanan di luar pondok pesantren.
"Tujuan kami berjaga di titik keluar adalah untuk menjaga keamanan selama penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Penggeledahan juga melibatkan kendaraan milik istri Panji Gumilang, Farida Alwidad alias Siti Chotimah.
Mobil tersebut dihentikan saat hendak keluar dari Al Zaytun untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang ditemukan polisi di mobil istri Panji Gumilang tersebut.
"Selama tidak menghilangkan barang bukti atau barang-barang yang tidak membahayakan maka siapa pun juga masih diperbolehkan untuk keluar-masuk," ujar Kapolres.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]