Sampel ayam potong tersebut sempat dibawa ke Puskesmas Wawondula hingga diperiksa Hasmawati. Dalam pemeriksaan, diungkapkan bahwa sampel ayam potong tersebut positif mengandung formalin.
Singkat cerita, pemilik usaha ayam potong tidak menerima hasil itu sehingga melakukan pemeriksaan ulang dengan hasil sampel ayam potong miliknya tidak mengandung formalin.
Baca Juga:
Polres Simalungun Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Ini Dia Pelakunya
Pengusaha Melapor ke Polisi
Frengky kemudian melaporkan tergugat ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE karena hasil pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan sampel ayam potong tersebut positif formalin telanjur beredar luas ke media sosial.
Belakangan, Frengky menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Hasmawati ke PN Malili. Selanjutnya Hasmawati dihukum denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Tanpa Presto, Begini Cara Masak Ayam Pejantan Tua agar Cepat Empuk
Hasmawati mengaku putusan tersebut tidak adil. Sebab, pemeriksaan yang ia lakukan di Puskesmas Wawondula hingga dinyatakan sampel ayam potong tersebut mengandung formalin atas perintah timnya.
"Kok saya, saya cuma diperintah (memeriksa sampel ayam potong)," kata Hasmawati saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2021).
Hasmawati mengakui memang menyatakan sampel ayam potong milik Frengky positif formalin setelah diuji menggunakan formalin kit. Dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Frengky justru sampel ayam potong tersebut negatif formalin.
Hasmawati menegaskan pemeriksaan itu semata-mata ia lakukan karena perintah dari timnya. Dia juga menegaskan melaporkan hasil pemeriksaan dengan jujur.