Selain itu, terdapat lebih dari 1,1 juta pemilih dengan kelompok disabilitas, dengan rincian 55.421 pemilih dengan disabilitas intelektual, 264.594 pemilih dengan disabilitas mental, 482.414 pemilih dengan disabilitas fisik, dan 298.749 pemilih dengan disabilitas lainnya, seperti tunawicara dan tunanetra.
Dalam hal ini, terdapat 55.421 pemilih dengan disabilitas intelektual, 264.594 pemilih dengan disabilitas mental, 482.414 pemilih dengan disabilitas fisik, serta 298.749 pemilih dengan disabilitas lainnya seperti tuna wicara, tuna netra, dan sejenisnya. Sehingga totalnya mencapai 1.101.178 pemilih, demikian disampaikan.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Betty menjelaskan bahwa penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melibatkan petugas pemutakhiran pemilih dan proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga penetapan di tingkat nasional oleh KPU RI.
"Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, mereka akan didaftarkan sebagai pemilih," katanya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.