WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkotika di Medan, dan menyita 471,6 kilogram ganja kering dari lokasi itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, ganja-ganja kering hendak diedarkan jaringan narkoba lintas provinsi dari Medan ke Jakarta. Namun, asalnya dari Aceh.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Ziarah ke Makam Leluhur di Tapanuli Utara
"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata dia, Jumat (22/4/2022).
Dalam kasus ganja ini, delapan orang ditangkap. Mereka diringkus dari dua lokasi di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
PP diduga sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB sebagai pemindah barang. Mereka diamankan di Medan Denai, Sumatera Utara pada Selasa (5/4).
Lima orang lain disergap di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, Minggu (10/4). Mereka terdiri dari AC selaku pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi, AB mendampingi AC, dan RR kondektur dan pengendali komunikasi.
"TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka," ujar dia.