Saat itu tanpa memenuhi tatacara beracara
Kongres.
"Menyuruh keluar ruang sidang
semua peserta Kongres yang punya hak bicara, tidak mengesahkan keputusan
sebagaimana mestinya, antara lain, jadwal acara, tata tertib, pembahasan
AD/ART, pembahasan program kerja dan laporan pertanggungjawaban SBY Ketua Umum sebelumnya. Namun langsung mendeklarasi AHY menjadi Ketua umum
oleh Ketua-ketua DPD. Itulah yang mereka sebut sebagai aklamasi,"
tegasnya.
Baca Juga:
Pemfitnahan, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Ditambahkan Darmizal, pada tahun 2003, setelah Partai Demokrat lolos verifikasi KPU, bergabunglah
almarhumah Ibu Ani Yudhoyono, sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
"Tak lama kemudian, di tahun yang sama, SBY masuk menjadi Calon
Presiden (Capres) dari Partai Demokrat, yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Prof Subur Budhisantoso," jelasnya.
Darmizal mengibaratkan, SBY saat itu
seperti tetangga pemalu yang diajak masuk ke dalam rumah oleh pemiliknya.
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
Sebelumnya tidak pernah berkunjung
sampai pada Rapimnas Partai Demokrat di Wisma Kinasih tahun
2003.
"SBY diajak mampir dan diberi
tempat di rumah oleh pemiliknya. Kemudian dia malah mengambil rumah dari
pemiliknya. Kan ini sangat lucu dan
memprihatinkan. Karena itu Partai Demokrat harus kembali ke khittah-nya, menjadi partai terbuka. Siapapun boleh masuk ke Partai
Demokrat tanpa ada yang bisa menghalangi. Kongres Luar Biasa atau KLB adalah
kepastian menuju perbaikan menjadikan Partai Demokrat besar kembali. Karena di tangan SBY
dua periode sebagai Ketua Umum, Partai
Demokrat menurun dari 148 kursi pada 2009, ke 61 pada 2014 dan sekarang tinggal
54 kursi parlemen saja. KLB pasti halal, sukses dan sah," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.