WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai awal Februari 2026, ribuan bidang tanah berisiko kehilangan pijakan hukumnya jika masih bergantung pada surat tanah lama yang belum didaftarkan secara resmi ke negara.
Ketentuan ini berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menetapkan batas waktu lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Artinya, tenggat akhir pendaftaran jatuh pada Senin (2/2/2026), dan setelah tanggal tersebut, dokumen tanah adat maupun bukti hak Barat yang belum dikonversi tidak lagi diakui secara hukum sebagai alat bukti kepemilikan.
Pasal 95 PP 18/2021 bahkan menegaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dinyatakan tidak berlaku, dengan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja menegaskan bahwa dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Menurut Arie, sejumlah surat tanah lama pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan di masa lalu dan tidak pernah dirancang sebagai bukti kepemilikan yuridis.
Sepuluh jenis surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026 meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.
Ia menilai keberadaan dokumen tersebut rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Mulai 2026, alas hak yang diakui negara antara lain berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat segera mengonversi dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik sebagai satu-satunya bukti kepemilikan yang sah.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah, bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.
Arie menegaskan masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tanah yang belum bersertifikat tidak serta-merta diambil alih negara.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menegaskan tanah dengan alas girik atau surat adat tetap menjadi milik masyarakat meski belum disertifikatkan hingga 2026.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian yang menyebut dokumen tanah lama tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran.
“Dokumen girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dipakai sebagai petunjuk sampai sertifikat diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan.
“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon,” kata Shamy.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mendatangi kantor pertanahan setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh kepastian hukum.
Secara umum, pemohon SHM perlu menyiapkan identitas diri, informasi luas dan letak tanah, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik, serta keterangan dari desa atau kelurahan.
Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait biaya, Shamy menyebut besaran tarif bergantung pada luas, peruntukan, dan lokasi tanah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000.
Rincian biaya tersebut meliputi pengukuran Rp 140.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.
Sementara di Jakarta, biaya pengurusan tanah dengan spesifikasi serupa tercatat sekitar Rp 556.000.
Biaya itu terdiri atas pengukuran Rp 148.000, pemeriksaan tanah Rp 358.000, dan pendaftaran Rp 50.000.
Shamy menegaskan masyarakat berhak meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang transparan.
Pada akhirnya, Kementerian ATR/BPN menekankan sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]