WahanaNews.co | Setelah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia tidak ditahan
dengan pertimbangan kemanusiaan lantaran memiliki anak yang masih kecil.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Gisella Anastasia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat
(8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Menurut Yusri, Gisel menjawab semua
pertanyaan penyidik dengan baik.
"Yang bersangkutan tadi (semalam) pukul 20.00 WIB kita
sudah kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021)
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Yusri mengatakan, Gisel tidak ditahan adalah murni
pertimbangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. Selain Gisel,
Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga tidak ditahan.
"Kenapa ini (tidak ditahan)? Adalah hak dan wewenang
penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1 KUHAP juga di pasal 21 ayat 4," kata
Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik dapat menahan seorang tersangka
dengan alasan subjektivitas, karena dikhawatirkan melarikan diri, tidak
kooperatif atau menghilangkan barang bukti.