Menurut Wilson, GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa organisasi ini dibentuk atas dasar semangat keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“GRIB Jaya bukan hadir untuk meraih keuntungan pribadi, melainkan membela rakyat yang dizalimi,” ucapnya.
Baca Juga:
Diklaim Ahli Waris, Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Grib Jaya Selama 2 Tahun
Ia juga menilai laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya menghindari tanggung jawab terhadap para ahli waris.
“Laporan itu kami anggap sebagai bentuk pembohongan publik dan taktik untuk menutup-nutupi kegagalan negara dalam menyelesaikan sengketa lahan secara adil,” tambah Wilson.
GRIB Jaya, kata Wilson, meminta aparat penegak hukum bekerja secara netral dan profesional, serta tidak terpengaruh tekanan dari institusi manapun.
Baca Juga:
Status Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Segera di Cek Kepala BPN
“Kami akan terus mendampingi para ahli waris berjuang melalui jalur hukum. Kami tidak akan mundur membela rakyat yang dirugikan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang,” tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.