WAHANANEWS.CO, Tangsel - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) membantah tuduhan menerima uang Rp5 miliar dalam perkara sengketa lahan di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga:
Diklaim Ahli Waris, Lahan BMKG di Tangsel Dikuasai Grib Jaya Selama 2 Tahun
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima uang dari siapapun terkait kasus tersebut.
“Tim hukum GRIB Jaya tidak pernah menanyakan, mengucapkan, apalagi meminta uang dalam perkara ini,” kata Wilson, Sabtu (24/5/2025).
Wilson bahkan menantang pihak BMKG untuk mengungkap bukti konkret soal dugaan permintaan uang tersebut.
Baca Juga:
Status Tanah BMKG yang Diduduki Grib Jaya Segera di Cek Kepala BPN
“Kalau memang ada pernyataan soal Rp5 miliar, silakan sebut siapa orangnya, di mana dikatakan, dan apa buktinya. Kalau ada, tangkap saja,” ujarnya.
Terkait kehadiran GRIB Jaya di lahan yang disengketakan, Wilson menyatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping hukum atas permintaan para ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Kami hadir di lokasi sebagai pendamping hukum dan advokasi berdasarkan permintaan resmi para ahli waris yang merasa hak atas tanah mereka dirampas negara,” jelas Wilson.
Menurut Wilson, GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa organisasi ini dibentuk atas dasar semangat keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“GRIB Jaya bukan hadir untuk meraih keuntungan pribadi, melainkan membela rakyat yang dizalimi,” ucapnya.
Ia juga menilai laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya menghindari tanggung jawab terhadap para ahli waris.
“Laporan itu kami anggap sebagai bentuk pembohongan publik dan taktik untuk menutup-nutupi kegagalan negara dalam menyelesaikan sengketa lahan secara adil,” tambah Wilson.
GRIB Jaya, kata Wilson, meminta aparat penegak hukum bekerja secara netral dan profesional, serta tidak terpengaruh tekanan dari institusi manapun.
“Kami akan terus mendampingi para ahli waris berjuang melalui jalur hukum. Kami tidak akan mundur membela rakyat yang dirugikan oleh kekuasaan yang sewenang-wenang,” tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]