WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengungkap alasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi setelah menang praperadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim Afrizal menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Paman Birin tak terjerat OTT.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Penyidik KPK, kata Hakim, juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Pertimbangan hakim itu berdasarkan ketiadaan bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan lembaga antirasuah belum memanggil Paman Birin secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim, Selasa (12/11).
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan lantaran "hilang" juga ditepis oleh Hakim.
Hakim juga menyatakan kesimpulan Penyidik KPK yang menyebut Paman Birin "hilang" atau melarikan diri adalah prematur.
Terlebih, kata hakim, KPK tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin dan tidak menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).