WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi resmi dilaporkan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang ke SPKT Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan Khairuddin Aritonang alias Coky bersama puluhan kuasa hukumnya itu sebagai buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua, Oktber 2021.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Laporan Coky terhadap Edy Rahmayadi diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris MI Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP).
Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua.
"Kami penerima kuasa hukum Khairuddin Aritonang alias Coky berjumlah 60 advokat melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara resmi atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami di hadapan atlet dan pelatih serta tamu undangan atas perbuatan jewer telinga dan ucapan 'sontoloyo' yang dilontarkan Edy Rahmayadi," kata kuasa hukum Muhammad Teguh Syuhada Lubis, Senin (3/1/2022), seusai membuat laporan.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Khairuddin Aritonang, ujar Teguh Syuhada, merasa perlakuan Edy menyebabkan kliennya merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum.
"Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut. Jadi konteks jeweran dan ucapan 'sontoloyo' itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis." ujar Teguh Syuhada Lubis.
Selain laporan resmi, ujar Syuhada, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi.