Setelah putusan itu, tim advokasi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pihaknya mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Api dengan cepat merambat ke permukiman warga. Total 25 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Ratusan warga mengungsi.
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses pengadilan dan keputusan pengadilan yang telah ada di laman pengadilan," ujar Heppy melalui pesan singkat kepada redaksi.
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
Kendati, perusahaan belum menerima putusan lengkapnya.
"Putusan lengkap belum kami terima, kami masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari dan akan melakukan koordinasi internal," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.