WahanaNews.co | Pengusaha Wenny Ariani mengaku santai saat hakim tak meluluskan gugatannya sebesar Rp 17 miliar terhadap Rezky Aditya.
Dia mengatakan bahwa sejak awal menggugat Rezky, dia tidak fokus pada tuntutan materi tersebut.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bersikukuh Ingin Penjarakan Lolly, Ini Alasan di Baliknya
"Gue pernah bicara di salah satu media, 'Lo (Rezky) bilang sama gue cuma punya Rp 50 ribu tetapi lo berdiri akui anak lo'," kata Wenny, dikutip dari kanal Uya Kuya di YouTube, Minggu (29/5/2022).
Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, menambahkan bahwa gugatan Rp 17 miliar itu hanya untuk memenuhi ketentuan hukum perdata yang harus ada angka nominal.
"Putusan pengadilan tinggi (PT) hanya menyatakan bahwa Rezky adalah anak biologis dan semua gugatan terhadap biaya-biaya itu dihapus," ujar Rusdianto.
Baca Juga:
Puput Novel Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker dan Komplikasi
Artinya, kata dia, hakim sudah berpikiran bahawa pihak tergugat hanya menuntut pengakuan dari Rezky Aditya.
Sebelumnya, Rezky Aditya bersuara setelah PT Banten menetapkan bahwa suami Citra Kirana itu sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.
Dia mengaku heran dengan putusan tersebut karena tidak melalui tes DNA terlebih dahulu.