Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga:
Respon Relawan Jokowi Soal Ketegangan Jokowi Vs PDIP
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.